Tuntutan Mahasiswa FIB terhadap Keruwetan Sistem Baru Pendanaan Kegiatan Kemahasiswaan Unpad

   
      Jatinangor (17/3), FIB Unpad – Semenjak dideklarasikannya Unpad menjadi kampus berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), Unpad memiliki hak penuh atas pengelolaan diri dari segala segi termasuk finansial. Persiapan serta evaluasi telah Unpad lakukan untuk efisiensi manajerial sebagai badan yang mandiri. Salah satu upaya yang ditempuh Unpad yaitu restrukturisasi birokrat dalam lingkup universitas hingga fakultas, di antaranya penggabungan manajer kemahasiswaan dan akademik.  Hal ini tentu membawa serta perubahan sistem pengelolaan keberjalanan universitas, seperti manajerial keuangan, ketenagakerjaan, perencanaan, hingga pendanaan kegiatan kemahasiswaan.

    Sistem pendanaan kegiatan ormawa pada tahun 2017 ini mulai diberlakukan sistem pengajuan proposal secara daring/online melalui portal SIAT (Sistem Informasi Akademik Terpadu). Setiap proses pengajuan kegiatan, mahasiswa tidak perlu lagi memakai proposal cetak. Selain itu, pengajuan kegiatan organisasi dari tingkat universitas sampai prodi akan langsung dikontrol oleh pusat yaitu rektorat pada bagian Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan (Dirdikkema). Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana kegiatan pada tingkat prodi dan fakultas cukup dikontrol oleh manajer kemahasiswaan di fakultas.  Dengan kata lain, Unpad telah melakukan sentralisasi kontrol kegiatan mahasiswa.

    Dengan berlakunya sistem baru ini Unpad bermaksud membawa kemudahan dan efisiensi bagi ormawa yang akan membuat kegiatan. Di samping itu, pihak rektorat melalui manajer kemahasiswaan fakultas menyampaikan bahwa sekarang mahasiswa tidak lagi membuat program kerja berdasarkan dana yang dibatasi pagu, tetapi pendanaan akan mengikuti program kerja yang telah disesuai dengan delapan poin IKK (Indikator Kinerja Kunci). Delapan poin tersebut di antaranya: 1) keikutsertaan lomba di tingkat nasional seperti pimnas atau kompetisi dari dikti; 2) keikutsertaan pada lomba internasional; 3) program kewirausahaan; 4) kaderisasi dan rekrutmen; 5) capacity building anggota ormawa; 6) latihan dan kegiatan rutin; 7) pengadaan dan pemeliharaan fasilitas penunjang kegiatan; 8) presentasi ilmiah di seminar nasional. Hal ini menunjukkan upaya Unpad untuk mendorong kegiatan mahasiswa kepada kegiatan yang prestatif baik secara akademik maupun non-akademik.

      Lalu bagaimana dengan proses pelaksanaannya? Seperti sudah biasa, program yang dicetuskan pengelola universitas relatif baik namun pada pelaksanaan di lapangan kerapkali menimbulkan masalah. Seperti pada pemberlakuan sistem SIAT. Sesuai informasi yang disampaikan melalui manajer kemahasiswaan fakultas, pihak rektorat besar kemungkinan akan memverifikasi program kerja apabila telah disetujui fakultas dan berjanji menyelesaikannya dalam waktu 2 minggu terhitung sejak tanggal 26 Februari 2017. Namun hingga hari ini (17 Maret), artinya sudah berjalan 19 hari, program kerja ormawa tak kunjung diverifikasi oleh bagian perencanaan maupun keuangan dengan alasan dana yang dianggarkan mahasiswa tidak sesuai perkiraan rektorat. Salah satunya FIB, total dana yang diajukan ormawa di FIB melalui akun SIAT yakni sebesar Rp. 1.035.280.764. Setelah itu, muncul informasi yang tersebar di grup media sosial ketua ormawa se-Unpad yang mengatakan bahwa batas anggaran untuk kegiatan mahasiswa adalah  Rp. 100.000 dikali 2 semester per mahasiswa (sistem pagu). Maka bila di FIB mahasiswanya berjumlah 3644 orang, total anggaran untuk kegiatan mahasiswanya adalah Rp. 728.800.000. Hal ini menyebabkan molornya proses pemverifikasian program kerja yang berujung pada mandegnya pencairan dana. Kemudian rektorat (lagi-lagi) meminta mahasiswa untuk meninjau ulang program kerja di SIAT—dengan kondisi wifi yang ala kadarnya—untuk disesuaikan dengan IKK dan juga menyesuaikan anggaran dengan sistem pagu seperti yang telah dipaparkan di atas.

      Menanggapi hal tersebut, kami menangkap adanya “blunder” dan inkonsistensi dari pihak rektorat dalam komunikasinya kepada mahasiswa. Yang tadinya membebaskan mahasiswa untuk membuat program kerja prestatif tanpa memikirkan pagu, belakangan mereka malah kembali memberlakukan batas pagu. Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat dari  ketua BEM Kema Unpad yaitu Novri Firmansyah, yang telah berbicara langsung dengan Prof. Reiza selaku direktur pendidikan dan kemahasiswaan, Prof. Reiza  mengatakan bahwa mahasiswa harus kooperatif dengan memeriksa kembali program kerjanya supaya sesuai dengan delapan poin IKK. Padahal penilaian subjektif tersebut tidak begitu relevan mengingat kegiatan-kegiatan yang dibuat mahasiswa banyak berupa kompetisi nasional, seminar, workshop, kewirausahaan, capacity building. Ini berarti pihak rektorat telah melecehkan kemampuan mahasiswa dalam membuat program kerja, juga melecehkan kemampuan manajer kemahasiswaan fakultas dalam memeriksa kesesuaian program kerja mahasiswanya dengan IKK.

      Alasan lain rekrorat belum juga meng-acc kegiatan adalah karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut kami alasan itu konyol karena menunjukkan tidak seriusnya rektorat dalam menggarap sistem baru. Seharusnya rektorat sebelumnya berancang-ancang menambah SDM untuk mengerjakan proses pemeriksaan program kerja mahasiswa, mengingat jumlah kegiatan orwama se-Unpad bila digabung akan sangat banyak  sehingga membutuhkan waktu lama dan tenaga tambahan.

      Mahasiswa sebagai objek kebijakan yang menerima dampak dari ketidakmatangan sistem baru ini tentu sangat dirugikan. Dana untuk kegiatan bulan Maret, yang bahkan beberapa di antaranya sudah dilaksanaan, tidak turun. Ini membuat mahasiswa harus “nombok” demi berjalannya kegiatan. Adapun anggaran yang dicairkan pada beberapa program kerja di fakultas lain tidak semua berupa uang, tetapi sebagian diberikan dalam bentuk barang. Menurut kesaksian Diki selaku ketua BEM Fakultas Keperawatan, barang yang diberikan rektorat tersebut malah tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan cenderung mubazir. Seperti barang berupa map yang diminta seharga Rp. 3000 tetapi yang diberikan adalah map seharga Rp. 15.000. Hal ini justru membuat efisiensi pengelolaan dana kegiatan menjadi tidak sesuai dan justru membengkak oleh hal yang tidak perlu.

      Hal yang tidak kalah fatal adalah birokrat kampus terutama rektorat seringkali tidak membuka alur dialogis dengan mahasiswa dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya. Kebanyakan audiensi hanya berupa sosialisasi dan tanya-jawab, bukan diskusi dua arah sebagai tindakan bermusyawarah yang demokratis. Ini menjadi kebiasaan penguasa kampus seperti dalam mengeluarkan kebijakan tentang penyetujuan program kerja dalam SIAT, bahkan tentang TPB, PSDKU, PTN-BH, dsb.

      Atas segala kesewenang-wenangan dan ketidakberesan kinerja rektorat, kami Keluarga Mahasiswa FIB menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut rektorat yang diwakili Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan meminta maaf kepada mahasiswa atas tidak berjalan baiknya sistem SIAT.
2. Meminta Standar Operasional Prosedur tertulis yang dijalankan Dirdikkema terkait pencairan dana kegiatan kemahasiswaan.
3. Menuntut perjanjian hitam di atas putih dalam penentuan deadline verifikasi dan pencairan dana kegiatan mahasiswa.
3. Dirdikkema dari awal tahun harus tegaskan pagu setiap tahun untuk kegiatan kemahasiswaan agar mahasiswa jelas dalam menentukan anggaran biaya.
4. Dana kemahasiswaan yang diturunkan harus 100% berupa uang tunai, bukan barang dalam bentuk apapun.
5. Menuntut pola komunikasi yang dialogis dan demokratis dalam menentukan setiap kebijakan yang menyangkut mahasiswa.
6. Menuntut Unpad membuka transparansi seluruh pengelolaan keuangan di universitas.

    Demikian sikap yang kami ambil dari hasil kajian ketua lembaga di FIB Unpad yang berjumlah delapan belas lembaga. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

HIDUP MAHASISWA!

0 comments: